Jual Beli Things To Know Before You Buy
Wiki Article
Scarlett, salah satu brand lifestyle terkemuka di Indonesia berhasil menciptakan suatu parfum dengan teknologi yang baru dan unik. Teknologi ini memberikan efek yang sangat soft dan relax dengan tekstur liquid yang shimmer. Scarlett juga menamakan jenis teknologi ini dengan Snooze Scentz yang artinya menyegarkan bagi pengguna.
Saat ini, ada 2 jenis parfum Scarlett yang menggunakan teknologi Snooze Scentz, yaitu Biru Samudra Extrait de Parfum dan Kilau Samudra Shimmer Liquid Body Perfume. Kedua parfum ini pun diluncurkan pada hari batik nasional dengan tujuan untuk memajukan produk lokal Indonesia. Kemasan kedua parfum juga memiliki motif batik agar mempererat produk tersebut dengan budaya asli Indonesia. Setiap semprotan dari parfum tersebut akan merasakan sensasi air laut dan aroma pesisir pantai Indonesia.
Melalui kedua produk parfum ini, Scarlett ingin menunjukkan kesadaran konsumen terhadap wewangian parfum Indonesia yang sebenarnya sangat bersaing dengan brand luar negeri. Felicya Angelista sebagai Co-Founder dari Scarlett menyatakan kalau kekayaan maritim di Indonesia mencerminkan kebesaran dan keanggunan laut Indonesia melalui kewangian dari parfum yang mereka luncurkan.
Scarlett juga tidak berhenti sampai di sini. Tujuan Scarlett adalah untuk menciptakan lebih banyak lagi parfum dan produk kosmetik dengan bahan lokal Indonesia. Kemudian, produk yang mereka hasilkan akan dipasarkan ke luar negeri untuk bersaing dengan produk kosmetik internasional. Fiona Anjani sebagai CMO Scarlett mengatakan kalau Indonesia sudah sangat kaya dengan bahan dasar untuk membuat lebih banyak produk inovatif di masa mendatang.
Kedua parfum yang Scarlett ciptakan bisa kalian temukan di beberapa e-commerce resmi di Indonesia dengan harga yang sangat terjangkau. Diperkirakan harga Biru Samudra Extrait de Parfum dan Kilau Smauddra Shimmer Liquid Body Perfume berkisar sampai 75 ribu rupiah per buah. Scarlett juga berharap dengan teknologi yang baru bisa menciptakan tren yang baru di kalangan lifestyle masyarakat saat ini.
four. Perlindungan Konsumen: Dalam jual beli, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari penipuan atau praktik bisnis yang merugikan. Undang-undang perlindungan konsumen bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen dalam transaksi jual beli.
Sehingga tidak boleh bagi seseorang mengharamkan sebuah akad jual beli kecuali ada dalil yang merubah akad tersebut menjadi haram dan terlarang.
Hal utama yang ada dalam jual beli adalah kerelaan kedua belah pihak. Kerelaan ini dapat dilihat pada saat akad berlangsung dan ijab kabul harus diucapkan secara jelas dalam transaksi.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَالْكُوبَةِ وَالْغُبَيْرَاءِ – رواه أحمد و أبو داود
Bayaran yang diberikan oleh pembeli kepada penjual hendaklah jelas dan mengikut perjanjian yang telah dibuat.
Sedangkan jual beli menurut istilah adalah pertukaran harta dengan harta untuk keperluan pengelolaan yang disertai dengan lafal ijab dan kabul menurut tata aturan yang ditentukan dalam syariat Islam.
Dengan kata lain, jual beli adalah transaksi antara satu orang dengan orang lain yang berupa tukar menukar barang suatu barang dengan barang yang lain dengan cara dan akad tertentu.
two. Pembeli: Pembeli adalah pihak yang membeli barang atau jasa dari penjual. Pembeli memiliki hak untuk memilih barang atau jasa yang akan dibeli serta membayar harga yang disepakati.
Jual beli ini hukumnya sah, tetapi dilarang oleh agama karena adanya suatu sebab atau akibat yang tidak baik dari akad tersebut:
Barangan yang diperdagangkan mestilah dimiliki oleh penjual dan merupakan barangan yang sah dan boleh dipindah milik.
Alat tukar menukar haruslah alat yang bernilai dan diakui secara umum penggunaannya. Selain itu, menurut ulama fikih bahwa nilai tukar yang berlaku dimasyarakat harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Penjual dan pembeli adalah orang yang berakal sehat. Jual beli yang dilakukan oleh orang gila hukumnya tidak sah.
Jual beli merupakan salah satu aktivitas ekonomi yang paling umum dilakukan oleh manusia sejak zaman dahulu kala. Aktivitas jual beli ini tidak hanya dilakukan oleh individu, tetapi juga oleh perusahaan atau institusi lainnya.
Akad jual beli Jual Beli dalam Islam dengan praktik menjual barang secara sama antara harga kulak dengan harga jual dikenal dengan akad bai' tauliyah. Akad tersebut merupakan inti dasar dari ajaran aktivitas jual beli dalam Islam.